👋
Keluar dari akun?
Anda akan keluar dari sesi yang sedang aktif. Apakah Anda ingin melanjutkan?
NEW UPDATES
Memuat berita terbaru...
📢 BROADCAST

Sejarah Hukum Adat Indonesia: Fakta dari Dokumen Kolonial 1911

Sejarah Hukum Adat Indonesia: Fakta dari Dokumen Kolonial 1911

Oleh: Arun Algaus | Tim Pena Sehat

Istilah hukum adat begitu akrab di telinga kita — dari sengketa tanah ulayat hingga aturan warisan yang berlaku turun-temurun di banyak daerah. Namun tidak banyak yang tahu bahwa upaya sistematis pertama untuk mengumpulkan, mencatat, dan mendokumentasikan hukum adat di seluruh Nusantara justru dimulai sebagai proyek ilmiah pemerintah kolonial Hindia Belanda, lebih dari satu abad lalu. Artikel ini disusun berdasarkan penelusuran langsung atas salinan asli Adatrechtbundel I, cetak ulang tahun 1911 terbitan Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde van Nederlandsch-Indië (KITLV), lembaga keilmuan yang menaungi kajian bahasa, wilayah, dan kebudayaan Hindia Belanda kala itu.


Usulan Awal dari Batavia (1908)

Gagasan pembentukan sebuah komisi khusus untuk hukum adat pertama kali diajukan oleh Liefrinck, ketua direksi Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (Perhimpunan Kesenian dan Ilmu Pengetahuan Batavia), dalam rapat direksi pada 8 Juni dan 13 Juli 1908. Usulan ini disetujui tanpa perubahan berarti.

Sebelum surat resmi dikirim ke pemerintah, pengurus perhimpunan lebih dulu berkonsultasi dengan Prof. Dr. C. van Vollenhoven, yang saat itu tengah berada di Batavia. Pada 21 Juli 1908, surat resmi bernomor 313 dikirim kepada pemerintah Hindia Belanda. Isinya menegaskan bahwa pengetahuan tentang hukum adat masih sangat minim, padahal hal itu penting bagi pelaksanaan Pasal 75 Regeerings-Reglement (undang-undang dasar pemerintahan Hindia Belanda), yang mengharuskan penerapan hukum, kelembagaan, dan kebiasaan keagamaan penduduk pribumi dalam kondisi tertentu.

Surat itu juga menyinggung upaya sebelumnya yang gagal: edaran Direktur Kehakiman tertanggal 9 Agustus 1904 yang meminta pengumpulan yurisprudensi adat melalui jalur birokrasi, namun tak pernah membuahkan satu pun publikasi. Sebagai solusi, diusulkan pembentukan komisi tetap beranggotakan 3 hingga 9 orang berkedudukan di Batavia, dibantu sebuah komisi penasihat dengan jumlah serupa yang ditunjuk oleh pengurus KITLV di Den Haag — mengikuti pola yang sudah lebih dulu diterapkan pada Komisi Penelitian Purbakala Jawa dan Madura tahun 1901. Anggaran bulanan sekitar f150 diusulkan untuk korespondensi dan keperluan tulis-menulis, serta agar keputusan pembentukannya kelak diumumkan lewat Indisch Staatsblad (lembaran negara Hindia Belanda) supaya diketahui khalayak luas.


Direstui Pemerintah, Komisi Resmi Berdiri (1909)

Jawaban pemerintah datang lewat surat gubernemen sekretaris tertanggal 15 Maret 1909, dibahas dalam rapat direksi Bataviaasch Genootschap pada 29 Maret 1909. Pemerintah menyinggung Pasal 75 ayat 3, 4, dan 5 Regeerings-Reglement sebagai dasar pertimbangan perlunya kajian sistematis atas hukum adat.

Commissie voor het Adatrecht (Komisi Hukum Adat) pun resmi dibentuk pada tahun 1909, bekerja sama dengan KITLV. Prof. Dr. C. van Vollenhoven — yang sejak awal turut dimintai pendapat oleh Bataviaasch Genootschap — kelak dikenal luas sebagai tokoh sentral di balik komisi ini hingga akhir hayatnya, dan namanya kini identik dengan lahirnya studi hukum adat modern di Indonesia.


Adatwijzer (1910): Panduan Lapangan Pertama

Sebelum data dari seluruh Nusantara bisa dikumpulkan, komisi lebih dulu menyusun panduan metodologi bagi siapa pun yang hendak meneliti hukum adat di lapangan, diberi nama Adatwijzer, dicetak dan disebarkan pertama kali pada April 1910. Beberapa prinsip utamanya masih relevan bagi kaidah penelitian sosial hingga sekarang, di antaranya:

  • Cara terbaik menemukan sebuah aturan adat bukan dengan bertanya langsung "apa aturannya", melainkan mengamati bagaimana suatu perkara sungguh-sungguh diselesaikan dalam praktik sehari-hari.
  • Bila suatu hal ternyata dilakukan dengan beberapa cara berbeda, semua variasi itu wajib dicatat — sekalipun masyarakat setempat menganggap salah satu cara "benar" dan yang lain "salah".
  • Kebiasaan baru yang tumbuh berdampingan dengan kebiasaan lama sama pentingnya untuk diteliti, termasuk kebiasaan yang muncul akibat pengaruh luar seperti penyebaran agama, migrasi, atau percampuran penduduk.
  • Catatan hasil penelitian harus memisahkan tegas antara fakta yang benar-benar diamati dan pendapat pribadi peneliti maupun narasumber.

Adatrechtbundel I (1911): Wujud Pertama Kerja Komisi

Buku inilah hasil kerja perdana komisi tersebut: kumpulan dokumen hukum adat yang disusun berdasarkan wilayah, dibagi dalam seri-seri berlabel huruf A hingga Z, dari Aceh, Minangkabau, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Lombok, hingga Papua. Karena proyek ini baru saja dimulai, jilid pertama ini belum memuat isi untuk semua wilayah — banyak seri hanya berupa judul yang dicadangkan, menunggu data dari jilid-jilid berikutnya yang terbit bertahun-tahun setelahnya.

Isi yang sudah tersedia di jilid pertama ini antara lain: hasil survei hak atas tanah di Aceh Besar (1909), kumpulan putusan pengadilan soal harta pusaka di tanah Minangkabau (1905–1907), laporan pemerintah tentang wilayah Toraja (1910), sengketa dan pengaturan tanah di Bali serta Lombok (1900–1909), hingga bagian khusus tentang hukum keagamaan — memuat data hukum Hindu dan laporan peradilan agama Islam di Jawa dan sejumlah wilayah lain.


Peta 1910: Memvisualisasikan Hukum Adat Nusantara

Bagian paling menarik dari buku ini adalah peta lipat berwarna berjudul Overzichtskaart van Nederlandsch-Indië, aanwijzende de landstreken met inheemsche rechtspraak (Peta Ikhtisar Hindia Belanda, menunjukkan wilayah dengan peradilan pribumi), berskala 1:10.000.000, menggambarkan kondisi per 1 Mei 1910. Peta ini memakai tiga warna: hijau untuk wilayah swapraja yang sepenuhnya memakai peradilan pribumi, cokelat kemerahan untuk wilayah yang langsung diperintah pemerintah namun tetap memakai peradilan pribumi, dan kuning untuk wilayah yang sepenuhnya di bawah peradilan pemerintah.

Peta ini juga dilengkapi tabel jumlah penduduk (dalam jutaan) yang cukup mengejutkan:

  • Jawa dan Madura: 30,0 juta di bawah peradilan pemerintah, hanya 1,0 juta di bawah peradilan pribumi.
  • Sumatra: 1,5 juta berbanding 2,5 juta.
  • Kalimantan (Borneo): 0,7 juta berbanding 0,6 juta.
  • Sulawesi (Celebes): 0,7 juta berbanding 2,8 juta.
  • Pulau-pulau lain: 0,3 juta berbanding 1,6 juta.
  • Total: 33,2 juta di bawah peradilan pemerintah, 8,5 juta di bawah peradilan pribumi.

Data ini memperlihatkan bahwa di luar Jawa dan Madura, mayoritas penduduk pada masa itu justru masih hidup sepenuhnya di bawah hukum adat mereka sendiri, bukan hukum buatan pemerintah kolonial.


Kenapa Dokumen Ini Masih Relevan?

Adatrechtbundel tidak berhenti di jilid pertama ini — seri ini terus terbit hingga puluhan jilid berikutnya selama beberapa dekade, dan menjadi fondasi keilmuan bagi apa yang kini dikenal sebagai kajian hukum adat di Indonesia. Jejak pemikiran dari komisi ini masih terasa hingga sekarang, terutama dalam berbagai diskusi mengenai tanah ulayat dan hak masyarakat hukum adat yang terus berkembang di negeri kita.


Bagikan Artikel Ini

Sejarah hukum adat Indonesia ternyata jauh lebih panjang dan menarik dari yang kita duga. Yuk, bagikan artikel ini ke teman atau rekan Anda yang tertarik pada sejarah hukum dan budaya Nusantara — dan jangan lupa tinggalkan like serta komentar Anda di bawah! 📤👍


Referensi

Commissie voor het Adatrecht. (1911). Adatrechtbundel I (Gemengd). 's-Gravenhage: Martinus Nijhoff, diterbitkan atas nama Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde van Nederlandsch-Indië (KITLV). Naskah asli tersimpan sebagai koleksi Perpustakaan KITLV. Pembaca yang ingin menelusuri lebih jauh dapat mencarinya melalui katalog digital resmi Universiteit Leiden/KITLV atau basis data pustaka nasional Belanda (Koninklijke Bibliotheek/Delpher) dengan kata kunci "Adatrechtbundel".

Disclaimer: Artikel ini merupakan adaptasi dan interpretasi edukatif dari dokumen sejarah Adatrechtbundel I (1911) yang berstatus domain publik, ditulis ulang dan diterjemahkan oleh Tim Pena Sehat agar mudah dipahami pembaca umum, dengan tetap berpegang pada fakta yang tertulis dalam sumber aslinya. Artikel ini bersifat edukatif-historis, bukan opini atau nasihat hukum formal. Untuk kajian akademik atau rujukan hukum yang mengikat, pembaca dianjurkan merujuk langsung pada naskah asli serta literatur hukum adat kontemporer.

Reaksi Anda
1Tulis 2Publish
Lebih baru Lebih lama
Jelajahi
Lainnya