Oleh: Arun Algaus | Tim Pena Sehat
Rapport over de Mohammedaansche Godsdienstige Rechtspraak, 1890. Gambar Sampul: Ilustrasi AI Dibuat oleh Arun Algaus.
Snouck Hurgronje: Peran Kontroversialnya dalam Hukum Islam di Indonesia
Nama Dr. Christiaan Snouck Hurgronje mungkin lebih dikenal sebagai penasihat pemerintah Hindia Belanda untuk urusan pribumi dan Arab. Namun dua tulisan aslinya yang tersimpan dalam Adatrechtbundel I (1911) — kompendium hukum adat terbitan KITLV — memperlihatkan sisi lain pemikirannya: seorang peneliti yang kerap mengambil posisi berseberangan dengan pihak-pihak yang berselisih paham, baik di kalangan pejabat kolonial maupun para penghulu pribumi sendiri. Artikel ini merangkum dua dokumen tersebut: laporannya soal peradilan agama Islam di Jawa (1890), dan nasihatnya soal kodifikasi hukum adat di Sumatra Barat (1893).
Dua Kubu yang Berseberangan soal Peradilan Agama Islam
Dalam laporan bertanggal Batavia, 24 Februari 1890, Snouck Hurgronje membuka tulisannya dengan menyoroti betapa tajamnya perbedaan pendapat tentang lembaga peradilan agama Islam yang kala itu disebut Priesterraden ("dewan pendeta"). Satu kubu memandangnya sebagai kejahatan sementara yang belum bisa dihapus pemerintah tanpa perubahan undang-undang besar, namun perlu berangsur-angsur dipreteli lewat berbagai kebijakan — sebagian karena penyalahgunaan dalam praktiknya, sebagian karena peradilan keagamaan dianggap bertentangan dengan "watak negara modern". Kubu lain justru memperlakukan lembaga yang sama sebagai institusi nasional yang berakar dalam kesadaran rakyat, yang untungnya lolos dari "vandalisme" yang selama 25 tahun terakhir seolah menjangkiti pemerintahan kolonial terhadap institusi-institusi "hasil perkembangan sejarah" semacam itu.
Snouck Hurgronje tidak membenarkan keduanya secara penuh. Ia menilai baik klaim penyalahgunaan sebelum 1882 maupun klaim perbaikan besar sesudahnya, sama-sama dibesar-besarkan oleh masing-masing pihak.
Membongkar Kesalahpahaman: Keliru Sejak Penamaannya
Ia melangkah lebih jauh dengan menyatakan bahwa sebutan "Priesterraden" itu sendiri keliru sejak akarnya — sebab Islam sama sekali tidak mengenal golongan pendeta: tidak ada sakramen, tidak ada kelas tertentu yang secara khusus diserahi tugas menggembalakan umat. Yang selama ini dilihat orang Eropa sebagai "dewan para pendeta" sebenarnya adalah jabatan seorang hakim tunggal — disebut dengan berbagai nama lokal seperti hakim, hoekoem, atau pëngoeloe (setara qadhi di dunia Islam lain) — dibantu juru tulis, petugas, dan asesor ahli yang sebagian bergelar mufti. Kesan "pengadilan berkepala banyak" itu, jelasnya, semata muncul dari tampilan luar: beberapa orang duduk bersama menyerupai persidangan ala Eropa, sementara tempat sidang yang lazim — serambi masjid, karena penghulu biasanya juga merangkap pengurus masjid — menimbulkan kesan keagamaan di mata pengamat Eropa yang tidak memahami konteksnya.
Ia juga menempatkan ini dalam konteks perbandingan yang lebih luas: di seluruh dunia Islam, kewenangan praktis qadhi berangsur-angsur menyempit selama berabad-abad hingga hanya mencakup perkara yang dianggap terlalu menyentuh sisi keagamaan dan pribadi untuk dilepas dari otoritas agama — yakni urusan murni keagamaan serta hukum keluarga dan waris — sementara perkara pidana dan sengketa harta besar jatuh ke tangan penguasa duniawi. Sistem peradilan ganda ini, tegasnya, bukan keunikan lokal Hindia Belanda, melainkan pola yang sama di mana pun Islam berkembang.
Kasus "Istri Direbut Peradilan Agama": Bukti dari Pengalaman di Makkah
Untuk menunjukkan betapa dibesar-besarkannya narasi penyalahgunaan, ia membantah langsung sebuah kasus yang kerap dikutip sebagai bukti "kekejian" peradilan agama sebelum 1882: seorang laki-laki yang tengah bepergian sebentar mendapati istrinya "direbut" oleh Priesterraad. Menurut Snouck Hurgronje, dewan itu kemungkinan besar bertindak sepenuhnya sesuai haknya. Ia mengaitkannya dengan sebuah adat Jawa-Melayu yang berlaku luas: hampir setiap laki-laki, segera setelah akad nikah, mengucapkan "talak bersyarat" untuk melindungi kepentingan istrinya — salah satu syarat yang lazim berbunyi kurang lebih: jika suami meninggalkan rumah sekian bulan dan istri tidak rida lalu melaporkannya kepada peradilan agama, maka istri bebas (tercerai). Syarat ini melindungi istri dari suami yang diam-diam pergi, misalnya merantau sebagai kuli, hingga istri kehilangan nafkah sekaligus tak bisa menikah lagi karena belum resmi bercerai.
Snouck Hurgronje menyebut ia pertama mengenal adat ini semasa berada di Makkah, dan kemudian mendapati adat itu berlaku di setiap desa yang ia periksa — bahkan orang awam di Batavia sekalipun menganggap klausul talak bersyarat itu bagian yang tak terpisahkan dari sebuah akad nikah. Apa yang tampak sebagai kekejian di mata pengamat luar, menurutnya, sesungguhnya hanyalah penerapan adat yang benar namun disalahpahami.
Sikap yang Tak Sepenuhnya Disukai Para Penghulu Sendiri
Menariknya, posisi Snouck Hurgronje juga tidak sepenuhnya menyenangkan pihak yang justru ia bela. Berdasarkan pengakuan langsung dari banyak penghulu yang ia temui — tanpa ia memancingnya — ia melaporkan bahwa sembilan dari sepuluh penghulu kemungkinan akan menyatakan mustahil menggabungkan peradilan Islam dengan hukum pembuktian ala Eropa, bahkan sebagian mengisyaratkan pemerintah sebaiknya membubarkan saja "raad agama". Beberapa penghulu, tanpa diminta, malah bertanya kepadanya apakah mereka bisa dibebaskan dari tugas menyumpah saksi di Landraad (pengadilan negeri kolonial), karena mereka punya keberatan batin bahkan untuk tugas itu.
Dari situ, rekomendasi akhirnya justru tergolong sederhana. Dari semua usulan perbaikan peradilan agama yang beredar, ia menilai hanya dua yang layak dipertimbangkan: menegaskan batas kewenangan peradilan tersebut (sepanjang undang-undang dasar Hindia Belanda memungkinkan), dan menyeleksi kecakapan serta moralitas calon ketua/anggota secara lebih ketat sebelum pengangkatan — bukan sekadar mewariskan jabatan secara turun-temurun seperti lazimnya saat itu. Ia bahkan menolak menyusun program reformasi besar atas namanya sendiri, mengaku perlu waktu pengamatan langsung yang lebih lama di Jawa — namun menegaskan tak akan ada perbaikan nyata selama penghulu digaji sangat rendah dan para anggota dewan sama sekali tidak digaji.
Pola yang Sama dalam Perdebatan Kodifikasi Hukum Adat (1893)
Kehati-hatian metodologis yang serupa muncul lagi dalam nasihatnya kepada Direktur Kehakiman, tertanggal Weltevreden, 18 April 1893, menanggapi usulan kodifikasi hukum adat di pesisir barat Sumatra (Minangkabau). Ia sepakat dengan fakta yang dikemukakan para pengusul: adat Minangkabau — terutama soal keluarga dan harta — memang layak dihargai, dan semangat keagamaan Islam yang meningkat di wilayah itu tengah bergerak, secara tak menguntungkan bagi hubungan penduduk dengan pemerintah kolonial, untuk menggulingkan adat tersebut. Namun ia menolak solusi yang diusulkan: kodifikasi. Alasannya, watak dasar adat justru cair — bergerak lewat peralihan halus yang nyaris tak terasa dari yang lama ke yang baru, bukan lewat aturan yang tetap. Bahkan pepatah adat yang dihormati sekalipun, menurut pengamatannya, bisa ditafsirkan berbeda-beda — dan sama masuk akalnya — tergantung siapa yang ditanya, karena pepatah semacam itu berfungsi bukan sebagai sumber hukum, melainkan sebagai senjata retorika para tetua adat dalam perdebatan yang hidup.
Kenapa Sosoknya Tetap Diperdebatkan
Membaca kedua dokumen ini bersamaan memperlihatkan pola yang konsisten: Snouck Hurgronje jarang berpihak penuh pada satu kubu mana pun. Dalam laporan 1890, ia menolak baik argumen penghapusan peradilan agama demi "negara modern" maupun romantisasi lembaga itu sebagai warisan yang tak boleh disentuh. Dalam nasihat 1893, ia menolak baik desakan kodifikasi cepat maupun anggapan bahwa adat bisa dibiarkan begitu saja tanpa pemahaman mendalam. Posisi di tengah yang berbasis pengamatan langsung inilah — termasuk pengalaman pribadinya semasa di Makkah — yang membuat pendapatnya kerap mengejutkan kedua belah pihak yang tengah berselisih, dan menjadikannya sosok yang hingga kini terus diperbincangkan dalam sejarah hukum Islam dan hukum adat di Indonesia.
Penutup
Dua dokumen dari 1890 dan 1893 ini memperlihatkan bahwa peran Snouck Hurgronje jauh lebih rumit ketimbang sekadar "penasihat kolonial". Ia adalah peneliti lapangan yang berani mengoreksi kesalahpahaman — baik dari atasannya sendiri di pemerintahan, maupun dari masyarakat yang justru ia teliti — berdasarkan bukti yang ia kumpulkan langsung, bukan asumsi di belakang meja.
Menurut Anda, apakah pendekatan berbasis pengamatan lapangan seperti ini masih relevan bagi kajian hukum dan keagamaan hari ini? Bagikan artikel ini dan sampaikan pendapat Anda di kolom komentar!
Referensi
- Snouck Hurgronje, C. "Advies aan den directeur van justitie" (Weltevreden, 18 April 1893). Dimuat dalam Commissie voor het Adatrecht, Adatrechtbundel I, Serie A No. 3. 's-Gravenhage: Martinus Nijhoff/KITLV, 1911.
- Snouck Hurgronje, C. "Rapport over de Mohammedaansche Godsdienstige Rechtspraak, met name op Java" (Batavia, 24 Februari 1890). Dimuat dalam Commissie voor het Adatrecht, Adatrechtbundel I, Serie Godsdienstig Recht No. 2. 's-Gravenhage: Martinus Nijhoff/KITLV, 1911.
Disclaimer Akademik & Redaksional: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan kajian sejarah hukum berdasarkan dua dokumen asli berstatus domain publik yang disebutkan pada bagian Referensi, dipaparkan ulang secara parafrase untuk menjaga orisinalitas tulisan. Artikel ini bersifat edukatif-historis, bukan opini redaksi maupun nasihat hukum atau keagamaan formal. Untuk kajian akademik mendalam, pembaca dianjurkan merujuk langsung pada naskah asli serta literatur sejarah hukum Islam dan hukum adat kontemporer.
