Oleh: Arun Algaus | Tim Pena Sehat
Hari Jumat Bukan Sekadar Hari Shalat Wajib
Di kalangan umat Islam Indonesia, hari Jumat hampir identik dengan satu kewajiban: shalat Jumat. Orang-orang bergegas ke masjid, mendengarkan khutbah, shalat dua rakaat, lalu kembali ke rutinitas. Selebihnya, hari itu berlalu seperti hari-hari biasa.
Padahal dalam tradisi keilmuan Islam klasik, Jumat bukan sekadar satu shalat wajib di tengah minggu. Ia adalah hari dengan derajat tersendiri — hari yang memiliki rangkaian adab dan sunnah dari pagi hingga malam yang, jika dijalankan, mengubah seluruh kualitas hari itu secara mendasar.
Dalam Kitāb Asrār al-Ṣalāt yang merupakan Jilid 3 dari Ithāf al-Sādah al-Muttaqīn, al-Zabidi mendokumentasikan secara rinci adab-adab hari Jumat beserta hadits-hadits yang mendasarinya — termasuk perdebatan ulama tentang status hukum masing-masing. Artikel ini merangkum temuan tersebut.
Mandi (Ghusl) Jumat: Wajib atau Sunnah? Ini yang Sebenarnya Dikatakan Para Ulama
Pertanyaan ini bukan hal sederhana. Al-Zabidi mendokumentasikan perdebatan panjang di antara para ulama tentang hukum mandi sebelum shalat Jumat, dengan mengutip hadits-hadits dari berbagai jalur dan analisis yang tajam.
Dari hadits-hadits yang ia kumpulkan, setidaknya ada riwayat-riwayat dari Abu Hurairah, Anas, Ibnu Umar, dan lainnya yang berkaitan dengan tema ini. Salah satu riwayat yang ia catat menyebutkan bahwa kebiasaan awal masyarakat Muslim di masa Nabi ﷺ adalah mandi sebelum datang ke Jumat karena aktivitas fisik mereka yang berat sehari-hari — dan dari konteks inilah para ulama kemudian berdebat: apakah ini perintah wajib atau anjuran?
Pendapat jumhur (mayoritas) ulama — termasuk yang dipegang oleh madzhab Syafi'i dan Maliki — adalah bahwa ghusl Jumat hukumnya sunnah muakkadah: sangat dianjurkan hingga mendekati wajib secara moral, tetapi tidak membatalkan shalat Jumat jika ditinggalkan. Al-Zabidi mencatat posisi ini dari al-Nawawi dan para ulama Syafi'iyyah.
Pendapat yang lebih ketat — yang dikutip dari sebagian ulama Malikiyyah dan diriwayatkan pula dari sebagian sahabat — menganggap ghusl Jumat memiliki kedudukan yang lebih kuat. Mereka berhujah dengan lafaz hadits yang menggunakan kata perintah secara eksplisit.
Yang menarik dalam kajian al-Zabidi: ia menyebutkan bahwa jika seseorang benar-benar tidak bisa melakukan ghusl, maka berwudhu menjadi penggantinya — dan ini tetap membawa keutamaan, meski tidak setara dengan ghusl yang sempurna.
Adapun waktu ghusl Jumat yang paling afdhal menurut para ulama yang ia kutip adalah pagi hari sebelum berangkat ke masjid — bukan malam sebelumnya. Sebagian kecil memperbolehkan malam Kamis (malam Jumat dalam kalender Hijriah), tetapi posisi yang lebih kuat adalah mandi di hari Jumat itu sendiri, sedekat mungkin dengan waktu keberangkatan.
Sunnah-sunnah Fisik Sebelum Berangkat Jumat
Al-Zabidi merangkum sejumlah sunnah yang berkaitan dengan persiapan fisik sebelum berangkat ke shalat Jumat, berdasarkan hadits-hadits yang ia verifikasi. Secara ringkas:
Bersiwak — membersihkan gigi — disebutkan bersamaan dengan ghusl sebagai sunnah yang sangat dianjurkan. Para ulama yang dikutip al-Zabidi menganggap keduanya hampir selalu disebut bersama dalam konteks persiapan Jumat.
Memakai wewangian — al-Zabidi mengutip hadits-hadits tentang anjuran memakai parfum ketika berangkat ke Jumat, sebagai bagian dari menghormati hari yang mulia ini. Ini berbeda dengan shalat jamaah biasa yang tidak ada anjuran parfum secara khusus.
Memakai pakaian terbaik — terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa memakai pakaian terbersih dan terbaik yang dimiliki untuk hari Jumat adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ dan para sahabatnya. Al-Zabidi mengutip riwayat tentang kebiasaan para ulama salaf dalam hal ini.
Memotong kuku dan merapikan rambut — al-Zabidi juga mencatat pandangan sebagian ulama tentang keutamaan membersihkan diri secara menyeluruh di hari Jumat, termasuk memotong kuku dan merapikan rambut, meski ini bukan termasuk sunnah yang sangat kuat.
Berangkat Lebih Awal: Mengapa Para Ulama Menekankannya?
Ini adalah salah satu adab Jumat yang mendapat perhatian paling besar dalam kajian al-Zabidi. Ada beberapa hadits yang ia dokumentasikan tentang keutamaan berangkat lebih awal ke masjid — dan hadits-hadits itu menggambarkan kedatangan di berbagai waktu dengan perumpamaan yang sangat konkret.
Al-Zabidi mengutip riwayat yang menggambarkan bahwa siapa yang datang paling awal mendapatkan pahala setara dengan berkorban seekor unta, kemudian sapi, kemudian kambing, kemudian ayam — dan seterusnya seiring datangnya seseorang lebih lambat. Ketika imam naik mimbar, catatan pahala kehadiran awal ini ditutup.
Yang menarik dalam kajian al-Zabidi: ia mendokumentasikan perbedaan pendapat tentang makna "awal" dalam konteks ini — apakah dimulai dari waktu Subuh, atau dari waktu Dhuha, atau dari setelah terbit matahari. Para ulama berbeda pendapat, dan al-Zabidi menyajikan argumentasi masing-masing posisi dengan jujur tanpa memaksakan satu pendapat.
Selain itu, ia juga mencatat anjuran untuk berjalan kaki ke masjid Jumat — bukan berkendaraan — sebagai bagian dari kesungguhan yang menambah pahala kehadiran. Ini pun disertai dengan riwayat dari para sahabat dan ulama salaf yang membiasakan hal tersebut.
Adab di Masjid: Duduk Dekat Khatib dan Mendengarkan Khutbah
Setelah tiba di masjid, al-Zabidi mendokumentasikan sejumlah adab yang berkaitan dengan posisi dan perilaku selama khutbah berlangsung.
Duduk dekat khatib atau imam adalah salah satu adab yang disebutkan dengan tegas. Al-Zabidi mengutip pendapat para ulama yang menyatakan bahwa duduk dekat adalah bagian dari akhlak menghormati majlis ilmu — dan khutbah Jumat adalah salah satu bentuk majlis ilmu yang paling agung dalam seminggu.
Dalam hal mendengarkan khutbah, al-Zabidi mendokumentasikan perdebatan yang cukup luas di antara ulama. Mayoritas ulama yang ia kutip — termasuk dari madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali — mewajibkan diam dan mendengarkan khutbah, bahkan hingga melarang shalat sunnah ketika imam sudah di atas mimbar (kecuali dua rakaat tahiyyatul masjid bagi yang baru masuk). Ia juga mencatat riwayat yang melarang berbicara, bahkan sekadar menyampaikan "sssst" kepada orang yang berbicara — karena itu pun dianggap menggugurkan keutamaan Jumat.
Al-Zabidi mengutip pendapat yang menarik: bahwa seseorang yang datang ke masjid Jumat lalu bergelut dengan pikiran dan bisikan yang tidak relevan (lalai dari khutbah), tidak akan mendapatkan pahala yang penuh dari Jumat itu. Ini bukan sekadar soal teknis sah-tidaknya shalat, tetapi soal kualitas kehadiran hati.
Malam Jumat: Ibadah yang Terlupakan
Di antara hal yang paling jarang diperhatikan dalam konteks hari Jumat adalah keutamaan malam Jumat — yaitu malam Kamis menuju Jumat dalam hitungan kalender Hijriah.
Al-Zabidi mencatat bahwa malam ini memiliki keutamaan tersendiri yang perlu dihidupkan dengan ibadah: shalat, membaca al-Quran, dan berdzikir. Khusus untuk membaca Surat al-Kahf, ia mendokumentasikan anjuran ulama untuk membacanya baik di malam Jumat maupun di hari Jumat — dan terdapat riwayat tentang cahaya yang bersumber dari bacaan itu antara dua Jumat.
Selain itu, al-Zabidi menyebutkan anjuran untuk memperbanyak shalawat kepada Nabi ﷺ di hari Jumat. Ini berdasarkan hadits-hadits yang ia kumpulkan tentang keutamaan bershalawat di hari yang istimewa ini — dengan penjelasan bahwa shalawat di hari Jumat memiliki nilai lebih karena hari ini adalah hari yang paling mulia dalam seminggu dan memiliki kedekatan khusus dengan kemuliaan Nabi ﷺ.
Penutup
Apa yang al-Zabidi dokumentasikan dalam bab adab Jumat bukan sekadar daftar hal-hal yang perlu dilakukan. Ada sebuah logika yang mengikat semuanya: hari Jumat bukan hari untuk sekadar hadir secara fisik, tetapi hari untuk hadir secara penuh — dengan tubuh yang bersih, pakaian yang terbaik, kehadiran yang awal, dan hati yang benar-benar hadir dalam setiap momennya.
Ulama yang al-Zabidi kutip — dari berbagai madzhab, berbagai masa, berbagai kota — sepakat pada satu hal: Jumat adalah hadiah yang diberikan hanya kepada umat ini, dan cara menghormatinya adalah dengan memaksimalkan setiap dimensi dari hari itu, dari fajar hingga petang.
Referensi: al-Zabīdī, al-Sayyid Muḥammad al-Murtaḍā al-Ḥusainī. Ithāf al-Sādah al-Muttaqīn bi-Syarḥ Iḥyā' 'Ulūm al-Dīn, Jilid 3, Bāb al-Khāmis: Faḍl al-Jum'ah wa Ādābuhā, hlm. 240–271. Beirut: Muassasat al-Tārīkh al-'Arabī, 1414 H / 1994 M.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan sumber primer yang disebutkan dalam referensi di atas. Seluruh isi — termasuk hadits yang disebutkan, pendapat madzhab, dan ringkasan perdebatan ulama — bersumber dari dokumentasi al-Zabidi pada halaman-halaman yang dirujuk. Penulis tidak menambahkan informasi, nama tokoh, atau hukum di luar yang tertera dalam sumber.
