NEW UPDATES
Memuat berita terbaru...
πŸ“’ BROADCAST

Hukum Kurban 1 Kambing untuk 1 Keluarga Menurut Ustaz Adi Hidayat, Ini Penjelasan dan Pandangan Ulama

Oleh: Arun Algaus | Tim Pena Sehat


Menjelang Hari Raya Idul Adha, pembahasan mengenai hukum kurban kembali menjadi perhatian masyarakat. Salah satu tema yang cukup sering diperbincangkan adalah persoalan apakah satu ekor kambing dapat dikurbankan untuk satu keluarga. Topik ini kembali mencuat setelah adanya penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat yang menyebutkan bahwa satu ekor kambing dapat mencukupi untuk satu keluarga.

Dalam video yang diunggah pada kanal YouTube Ustaz Ajir Ubaidillah, pembahasan tersebut dikaji kembali melalui sejumlah referensi fikih klasik. Video tersebut tidak hadir untuk mengkritik ataupun menyalahkan siapa pun, melainkan berupaya memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai akar perbedaan pendapat para ulama agar masyarakat dapat melihat persoalan ini secara lebih objektif dan proporsional.

Akar Perbedaan Pendapat dalam Masalah Kurban

Dalam penjelasan yang disampaikan pada awal video, disebutkan bahwa perdebatan mengenai satu kambing untuk satu keluarga sebenarnya berangkat dari perbedaan cara memahami hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

Di tengah masyarakat Indonesia, pemahaman yang paling umum dikenal adalah bahwa satu ekor kambing diperuntukkan bagi satu orang yang berkurban. Adapun sapi atau unta dapat digunakan secara kolektif oleh beberapa orang sesuai ketentuan yang telah dijelaskan dalam berbagai riwayat hadis.

Namun di sisi lain, terdapat hadis yang sering dijadikan landasan oleh sebagian ulama, di antaranya riwayat yang memuat doa Nabi Muhammad SAW yang memohon agar kurban tersebut diterima untuk beliau dan keluarganya. Dari hadis-hadis semacam inilah lahir perbedaan penafsiran di kalangan para ulama mengenai cakupan manfaat kurban seekor kambing.

Menurut penjelasan dalam video, perbedaan tersebut merupakan bagian dari khazanah keilmuan Islam yang telah lama dibahas dalam berbagai kitab fikih klasik.

Penjelasan Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu'

Salah satu referensi yang dibahas dalam video adalah Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi.

Dalam penjelasan yang dikutip, kurban dipandang sebagai sunnah kifayah bagi satu keluarga. Maksudnya, apabila ada satu anggota keluarga yang telah melaksanakan kurban, maka anggota keluarga lainnya turut memperoleh nilai kesunahan tersebut.

Video menjelaskan bahwa pemahaman ini tidak serta-merta berarti satu kambing secara hukum dibagi kepada beberapa orang sebagaimana praktik berserikat dalam kurban sapi atau unta. Para ulama menjelaskan konsep yang dikenal dengan istilah isytirak fis-sawab, yaitu berbagi dalam pahala kurban.

Dengan kata lain, menurut penjelasan yang dikemukakan dalam referensi tersebut, hadis Nabi yang menyebut keluarga dipahami sebagai bentuk penyertaan keluarga dalam pahala dan keberkahan kurban, bukan dalam kepemilikan hukum kurban sebagaimana pada sapi atau unta.

Perbedaan Ketentuan antara Kambing, Sapi, dan Unta

Video juga membahas perbedaan mendasar antara jenis hewan kurban.

Berdasarkan penjelasan yang dikutip dari literatur fikih, termasuk Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, terdapat kesepakatan para ulama bahwa seekor kambing pada dasarnya diperuntukkan bagi satu orang yang berkurban.

Sementara itu, untuk sapi dan unta terdapat riwayat-riwayat dari para sahabat, di antaranya Sayidina Jabir bin Abdillah dan Abdullah bin Abbas, yang menjadi dasar kebolehan berserikat dalam satu hewan kurban untuk beberapa orang.

Karena itu, pembahasan mengenai satu kambing untuk satu keluarga tidak berkaitan dengan konsep berserikat sebagaimana pada sapi dan unta, melainkan berkaitan dengan bagaimana para ulama memahami hadis-hadis tentang kurban Nabi Muhammad SAW untuk keluarganya.

Memahami Hadis Kurban untuk Keluarga

Dalam pembahasan berikutnya, video menyoroti sejumlah hadis yang sering dijadikan dasar dalam persoalan ini.

Menurut penjelasan yang dikemukakan, sebagian ulama memahami hadis-hadis tersebut sebagai bentuk pembagian pahala kepada anggota keluarga. Ada pula penjelasan yang mengaitkannya dengan kedudukan Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin umat yang berkurban untuk umatnya.

Oleh sebab itu, para ulama tidak selalu memahami hadis tersebut dengan cara yang sama. Perbedaan cara memahami dalil inilah yang kemudian melahirkan beragam pendapat dalam fikih.

Perspektif Beberapa Mazhab Ulama

Dalam video yang diunggah pada kanal YouTube Ustaz Ajir Ubaidillah, juga dibahas sejumlah pandangan ulama lintas mazhab.

Salah satu referensi yang dikutip adalah Tuhfatul Ahwadzi. Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa terdapat ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik, Imam Ishaq, dan Imam Al-Auza'i yang berpandangan bahwa satu ekor kambing dapat mencukupi untuk satu keluarga meskipun jumlah anggota keluarganya banyak.

Video menjelaskan bahwa pandangan tersebut bukanlah pendapat yang muncul tanpa dasar, melainkan merupakan hasil ijtihad para ulama yang berangkat dari pemahaman mereka terhadap hadis-hadis yang ada.

Karena itu, menurut narasi yang disampaikan, penjelasan Ustaz Adi Hidayat memiliki landasan dalam literatur klasik yang memang dikenal dalam tradisi keilmuan Islam.

Jalan Tengah untuk Menghindari Perdebatan

Dalam bagian akhir pembahasan, video menawarkan sebuah solusi yang disebut sebagai langkah khurujan minal khilaf atau upaya keluar dari wilayah perbedaan pendapat.

Solusi tersebut adalah dengan meniatkan kurban untuk satu orang sebagai pihak yang berkurban, sebagaimana yang lazim dipahami dalam mazhab Syafi'i. Setelah hewan kurban disembelih, pahala kurban tersebut kemudian dihadiahkan kepada seluruh anggota keluarga.

Pendekatan ini dipandang sebagai jalan tengah yang dapat mengakomodasi kehati-hatian dalam beribadah sekaligus menjaga semangat kebersamaan dalam keluarga.

Menyikapi Perbedaan dengan Lapang Dada

Salah satu pesan penting yang ditekankan dalam video adalah pentingnya menghormati perbedaan pendapat yang telah lama ada dalam tradisi keilmuan Islam.

Pada bagian awal video, Ustaz Ajir Ubaidillah menyapa Ustaz Adi Hidayat dengan ungkapan yang menunjukkan penghormatan. Selain itu, video juga menegaskan bahwa tujuan pembahasan bukan untuk mencari pembenaran ataupun menghakimi pihak tertentu, melainkan agar masyarakat memperoleh perspektif yang lebih luas.

Dalam penjelasan penutupnya, video mengajak masyarakat untuk tidak mudah menyalahkan pendapat yang berbeda selama masing-masing memiliki dasar argumentasi yang dijelaskan dalam literatur para ulama.

Dengan demikian, perbedaan pandangan mengenai kurban satu kambing untuk satu keluarga dapat dipahami sebagai bagian dari kekayaan khazanah fikih Islam yang telah dibahas oleh para ulama sejak lama.

Kesimpulan

Sebagaimana dijelaskan dalam video yang diunggah pada kanal YouTube Ustaz Ajir Ubaidillah, pembahasan mengenai satu kambing untuk satu keluarga berangkat dari perbedaan cara memahami hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

Di satu sisi terdapat pendapat yang menegaskan bahwa seekor kambing diperuntukkan bagi satu orang. Di sisi lain terdapat pandangan ulama yang memahami bahwa satu kambing dapat mencukupi untuk satu keluarga berdasarkan sejumlah riwayat dan penjelasan dalam kitab-kitab klasik.

Video tersebut tidak bertujuan mengkritik atau menyalahkan Ustaz Adi Hidayat. Sebaliknya, pembahasan diarahkan untuk menunjukkan bahwa penjelasan yang beliau sampaikan memiliki landasan dalam literatur para ulama, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai perbedaan pendapat yang ada.

Pada akhirnya, masyarakat diajak untuk menyikapi persoalan ini dengan ilmu, kebijaksanaan, dan sikap saling menghormati. Sebab dalam banyak persoalan fikih, para ulama telah memberikan ruang bagi adanya perbedaan pandangan selama tetap berlandaskan dalil dan kajian keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Sumber Referensi

  • Channel YouTube Ustaz Ajir Ubaidillah.
  • Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab — Imam Nawawi (Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi).
  • Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh — Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili.
  • Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jami' at-Tirmidzi — Al-Mubarakfuri.
  • Zadul Ma'ad fi Hadyi Khairil 'Ibad — Ibnu Qayyim al-Jauziyyah.

Disclaimer Akademik & Media Siber

Artikel ini merupakan penulisan ulang dan penyajian naratif berdasarkan isi video yang diunggah pada kanal YouTube Ustaz Ajir Ubaidillah. Tujuannya adalah membantu pembaca memahami alur pembahasan, referensi yang disebutkan, serta latar belakang perbedaan pendapat ulama mengenai kurban satu kambing untuk satu keluarga.

Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai fatwa, keputusan hukum agama, pembelaan terhadap pihak tertentu, maupun kritik terhadap tokoh mana pun yang disebut dalam pembahasan. Seluruh isi disusun sebagai materi edukasi keagamaan populer yang merujuk pada penjelasan dalam video sumber.

Apabila video ditonton secara utuh hingga akhir, penjelasan yang disampaikan lebih menekankan pentingnya memahami perbedaan pendapat ulama secara proporsional, menghormati khazanah keilmuan Islam, serta menghindari sikap saling menyalahkan dalam perkara yang memang memiliki ruang perbedaan pandangan.

Lebih baru Lebih lama